Pemkab Kubar Lakukan Sosialisasi Pengaturan Dan Penertiban Pengisian BBM Di SPBU/APMS

  • Kamis, 20 Januari 2022 - 07:08:59 WIB
  • Administrator
Pemkab Kubar Lakukan Sosialisasi Pengaturan Dan Penertiban Pengisian BBM Di SPBU/APMS

Edaran --- Plt Asisten II Nopandel bersama ...melakukan Sosialisasi Edaran Bupati ke SPBU dan APMS di empat Kecamatan.

SENDAWAR – Menindaklanjuti hasil pertemuan dan Surat Edaran Bupati Kubar Nomor 180.6/131/HK-TU.P/I/2022 tentang pengaturan dan penertiban pengisian BBM di SPBU/APMS di Wilayah Kubar. Plt Asisten II Nopandel S Sos MM memimpin langsung sosialisasi ke SPBU dan APMS di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat dan Kecamatan Linggang Bigung, Rabu (19/1).

Lebih lanjut Plt Asisten II Nopandel S Sos MM  menjelaskan sesuai surat edaran Bupati dalam rangka menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah kabupaten Kutai Barat, maka dipandang perlu untuk dilakukan penertiban rantai distribusi di setiap SPBU/APMS dan Pertashop.

Sesuai surat edaran, agar dilakukan pemisahan jalan/jalur pengetap dan jalan kendaraan masyarakat umum yang masuk kedalam SPBU/APMS agar tidak mengganggu pengendara/kendaraan lainnya yang melakukan pengisian BBM. Pengetap wajib memiliki STNK yang masih berlaku.

Selanjutnya khusus kendaraan pengetap bernomor Plat kendaraan ganjil mengisi pada tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap  mengisi pada tanggal genap. Kendaraan yang dimodifikasi akan dilakukan penindakan oleh instansi yang berwenang, serta khusus untuk pemilik SPBU/APMS dilakukan penertiban sesuai akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekali lagi dalam kegiatan sosialisasi diharapkan pelaku dilapangan bisa mengatur untuk mengurai antrian  yang cukup mengganggu lalu lintas jalan.”Sambutan pengelola bervariasi ketika melakukan sosialisasi ada yang memandang baik dan positif karena di SPBU sudah melakukan pemisahan, namun ada juga SPBU yang kesulitan untuk diatur untuk penganteri agar bisa dipisahkan antara masyarakat umum dan pengetap,” kata Nopandel.

Dalam kesempatan tersebut Plt Asisten II Nopandel S Sos MM   menghimbau kepada petugas yang ada di SPBU/APMS bisa mengatur jalur sesuai dengan surat edaran yang disosialisasikan, sehingga tidak mengganggu masyarakat umum. Selain itu petugas SPBU bisa ikut mensosialisasikan kepada pengetap dalam pengisian BBM bisa Plat kendaraan ganjil mengisi pada tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap  mengisi pada tanggal genap hal tersebut tentu untuk mengurai jumlah antrian.

Plt Asisten II Nopandel S Sos MM   kembali menegaskan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat, dimana diharapkan ada pemisahan jalur pengetap dan masyarakat. Walaupun terlihat banyak yang antri, masyarakat jangan ragu karena sudah  ada jalur masyarakat umum yang dibedakan dengan jalur pengetap, oleh sebab itu Pemerintah dalam hal ini tetap memperhatikan kenyamanan bagi masyarakat umum. Dan di SPBU/APMS secara gradual petugas dari Dishub dan Satpol PP akan membantu mengontrol dilapangan. (KP10)

 

  • Kamis, 20 Januari 2022 - 07:08:59 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya