Pemkab Kubar Terus Berupaya Melakukan Pengaturan Dan Penertiban Pengisian BBM Di SPBU/APMS Di Wilayah Kubar

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 23:32:34 WIB
  • Administrator
Pemkab Kubar Terus Berupaya Melakukan Pengaturan Dan Penertiban Pengisian BBM Di SPBU/APMS Di Wilayah Kubar

Sosialisasi BBM – Plt Asisten II Nopandel Didampingi Kepala Bagian Perekonomian Dan Kepala Bidang Perdagangan Melakukan Sosialisasi Pengaturan Dan Penertiban Pen gisian BBM Di SPBU/APMS Di Wilayah Kubar Dalam Dialog Interaktif Luar Studio RRI Kubar

SENDAWAR – Pemkab Kubar terus melakukan sosialisasi pengaturan dan penertiban pengisian BBM di SPBU/APMS di wilayah Kubar  sesuai Surat Edaran Bupati Kubar Nomor  180.6/131 HK-TU.P/I/2022 dalam Dialog Interaktif luar studio RRI Kubar yang dihadiri Plt Asisten II Nopandel S Sos MM didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Bidang Perdagangan. Dialog tersebut dilaksanakan di ruang Diklat kantor Bupati lantai III, Rabu (2/2).

Dalam kesempatan tersebut Plt Asisten II Nopandel S Sos MM secara langsung menyapa seluruh pendengar RRI dalam dialog interaktif menjelaskan kepada dalam undang-undang sudah jelas yang mengatur tentang tata niaga BBM namun dalam kenyataannya di lapangan kita melihat khususnya di Kubar ada yang melakukan pengisian BBM yang berulang-ulang dalam satu hari dan terus menerus setiap hari dimana sudah melebihi keperluan pribadi dah hal tersebut sesuai aturan tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan, selain itu juga timbul gejolak/kesulitan di lapangan dimana masyarakat umum  kesulitan mendapatkan BBM sehingga Pemkab Kubar mengeluarkan surat edaran untuk pengaturan dan penertiban pengisian BBM di SPBU/APMS di wilayah Kubar.

Sesuai surat edaran Bupati dalam rangka menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah kabupaten Kutai Barat, maka dipandang perlu untuk dilakukan penertiban rantai distribusi di setiap SPBU/APMS dan Prestashop. Dalam sudarat edaran ditegaskan harus dilakukan pemisahan jalan/jalur pengetap dan jalan kendaraan masyarakat umum yang masuk kedalam SPBU/APMS agar tidak mengganggu pengendara/kendaraan lainnya yang melakukan pengisian BBM. Pengetap wajib memiliki STNK yang masih berlaku.

Selanjutnya khusus kendaraan pengetap bernomor Plat kendaraan ganjil mengisi pada tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap  mengisi pada tanggal genap. Kendaraan yang dimodifikasi akan dilakukan penindakan oleh instansi yang berwenang, serta khusus untuk pemilik SPBU/APMS dilakukan penertiban sesuai akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekali lagi dalam kegiatan sosialisasi diharapkan pelaku dilapangan bisa mengatur untuk mengurai antrian  yang cukup mengganggu lalu lintas jalan.”Sambutan pengelola bervariasi ketika melakukan sosialisasi ada yang memandang baik dan positif karena di SPBU sudah melakukan pemisahan, namun ada juga SPBU yang kesulitan untuk diatur untuk penganteri agar bisa dipisahkan antara masyarakat umum dan pengetap,” kata Nopandel.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Perdagangan Ambrosius juga menjelaskan dalam aturan juga sudah sangat jelas ada tiga macam bagi yang mengangkut/ambil dari SPBU atau APMS dalam jumlah besar karena pengangkutan saja sudah masuk unsur pidana penjara dengan ancaman paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar. Kemudian mereka yang sesuai undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun denda paling tinggi 30 miliar begitu juga pedagang/penjual tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun denda paling tinggi 30 miliar.

Sekali lagi sosialisasi yang dilakukan pemkab agar supaya lebih tertib, untuk mengurai kerumunan yang ada dan masalah lalu lintas.”Karena adalah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat berulang-ulang kepada Pemerintah, dengan demikian pemkab mengambil tindakan untuk melakukan sosialisasi  sesuai dengan edaran bupati dan sudah disebutkan di undang-undang nomor 22 tahun 2001 kemudian ada PP nomor 30 tahun 2009 ada peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak selanjutnya turunannya peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun nomor 6 tahun 2015. Terakhir peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 yang berhak menyalurkan BBM setelah dapat pendistribusian Dari Pertamina yaitu SPBU, APMS dan Pertashop sebagai penyaluran terkecil,” terang Ambrosius.

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi BPH Migas yang mengutus petugas untuk mengecek distribusi BBM di Kubar, dalam evaluasi tersebut ada pelanggaran yang ditemukan. Pertama pengecer menggunakan dispenser yang tidak standar oleh dinas Metrologi, ke dua penjual menggunakan tangki atau jerigen plastik tidak sesuai dengan standar keselamatan ketika menyalurkan BBM , Ketiga pengguna yang terdaftar kurang memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan kerja.

Plt Asisten II Nopandel menegaskan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat, dimana diharapkan ada pemisahan jalur pengetap dan masyarakat. Walaupun terlihat banyak yang antri, masyarakat jangan ragu karena sudah  ada jalur masyarakat umum yang dibedakan dengan jalur pengetap, oleh sebab itu Pemerintah dalam hal ini tetap memperhatikan kenyamanan bagi masyarakat umum. Dan di SPBU/APMS secara gradual petugas dari Dishub dan Satpol PP akan membantu mengontrol dilapangan. (KP10)

 

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 23:32:34 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya