Optimliasi PAD

  • Kamis, 29 Agustus 2019 - 07:30:54 WIB
  • Administrator
Optimliasi PAD

SENDAWAR – Dalam upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah

(PAD) terhadap tunggakan PKB dan BBNKB alat-alat berat dan besar, Bupati
Kutai Barat FX Yapan SH Tumenggung Singa Praja mengarahkan PT SIMS Jaya
Kaltim agar membayar tunggakan pajak Rp 381 091 180 yang telah ditagihkan.

Dalam rapat yang langsung dipimpin Bupati FX Yapan SH Tumenggung Singa
Praja tersebut dihadiri langsung Managing Director PT SIMS Jaya Kaltim Mr
Choi Won Seok. Yang mana pihak perusahaan siap membayar langsung sesuai
dengan undang-undang, dan pembayarannya dilakukan pada September 2019.
Adapun pembayarannya dengan cara ditransfer ke kas Daerah Provinsi Kaltim.
Rapat yang dilaksanakan diruang rapat Koordinasi Kantor Bupati lantai III
tersebut turut dihadiri Asisten II, Perwakilan Kejaksaan Kubar, Kepala
Bappenda Kubar, Kabid Pajak Bappenda Provinsi, Kepala UPTD PPRD Wilayah
Kubar,  dan External PT Gunung Bayan Pratama Coal Site Muara Tae, Rabu
(28/9)

Bupati menambahkan, tagihan yang disampaikan legal dan sah secara
konstitusional, sehingga tidak ada alasan perusahan tidak memenuhi
kewajibannya.”Pemerintah tentu tidak akan berani menyampikan tagihan yang
tidak sah, karena saat ini tidak ada lagi kata berbuat baik tetapi kita
harus berbuat sesuai aturan Hukum. Dan perusahaan juga bisa memeriksa
apakah administrasi pembayaran sah dan legal dilembaga-lembaga terkait
seperti pengadilan pajak,” terang Bupati.

Dalam kesempatan yang sama Kepala UPTD PPRD Wilayah Kubar H Akhmad Sarkawi
S Sos menjalaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya selama ini untuk
menagih PT SIMS Jaya Kaltim yang merupakan sub kontraktor PT Gunung Bayan
Pratama Coal yang sejak 2018-2019 tertunggak PKB dan BBNKB alat-alat berat
dan besar, bahkan sampai dengan saat ini sudah disampaikan SP1 dan SP2.
Dimana selama ini pihak perusahaan mempermasalahkan apakah administrasi
pembayaran dinyatakan sah/legal secara konstitusional.

Ia menambahkan pada tahun 2018 pihak legal PT SIMS Jaya Kaltim sempat
berkunjung ke UPTD PPRD Wilayah Kubar, dengan maksud untuk membahas
beberapa surat ketetapan pajak dan surat pemberitahuan pembayaran pajak PKB
dan BBNKB alat-alat berat dan besar  dengan mengacu konstitusi nomor
15/PUU-XV/2017. Dan kita bersyukur pada hari ini rapat bisa menghasilkan
dimana PT SIMS Jaya Kaltim siap membayar tunggakannya dengan segera.
*(hms10)*

  • Kamis, 29 Agustus 2019 - 07:30:54 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya