Sosialisasi PP 21 – Plt Asisten II Nopandel Mengikuti Sosialiasi PP No 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Secara Virtual
SENDAWAR – Sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pemanfaatan Penataan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang dilaksanakan secara Virtual dan diikuti Plt Asisten II Nopandel S Sos MM diruang Diklat Kantor Bupati Lantai III, Jumat (18/6).
Lebih lanjut kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendukung percepatan penataan ruang di daerah. serta diharapkan sosialisasi peraturan ini dapat dipahami baik di pusat maupun daerah mempunyai data seperti data pemanfaatan tanah, data bidang tanah dan data tanah lainnya yang mempermudah untuk eksekusi percepatan tata ruang.
Seperti kita ketahui bersama tata ruang menjadi prasyarat dasar pedoman usaha maupun perusahaan yang akan berdiri. Oleh UUCK, persyaratan dasar perizinan investasi dan usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan.
Lebih lanjut, dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang memuat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, salah satunya perihal wacana integrasi tata ruang atau One Spatial Planning Policy.
Selanjutnya Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan, salah satu terobosan yang dimuat dalam PP No 21 adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sebagai dasar perijinan, sehingga RTR menjadi sebuah acuan tunggal di lapangan.
Pemerintah juga secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Perpres dan perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“ Tentunya saya berharap dengan dijalankan PP 21 tersebut, dapat membuat kualitas tata ruang kita kedepannya dapat menjadi semakin lebih baik dan selain itu pula dapat menciptakan proses penyusunan tata ruang yang cepat, dan tatakelola penyusunan dapat diperbaiki dan kelembagaan di perkenalkan di dalam daerah,” tuturnya
Sementara Plt Asisten II Nopandel S Sos MM mengatakan, tentunya implementasi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sebagai dasar penyederhanaan perijinan, dan kemudian di dalam implementasi di daerah sesuai dengan sosialisasi PP Nomor 21 tahun 2021 dimana KKPR yang dasarnya adalah dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tujuannya dapat membuat kualitas tata ruang kita kedepannya dapat menjadi semakin lebih baik. “ Sosialisasi yang diikuti hari ini tentunya juga menjadi acuan dasar kita dalam mengejar rencana launching sistem baru Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko yang akan dilaunching pada tanggal 2 juli mendatang, dan harapannya dengan akan di launching system baru tersebut Kutai Barat sudah siap dalam untuk menerapkan pengunanaan sisten OSS-RBA tersebut,” jelas Asisten II.(Hms10)