Sosialisasi TPPO

  • Rabu, 28 Agustus 2019 - 07:40:51 WIB
  • Administrator
Sosialisasi TPPO

SENDAWAR – Pemkab Kubar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga

Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar
melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai upaya
meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait masalah
perdagangan orang. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel
Sidodadi lantai III baru-baru ini, diikuti para Camat, Petinggi serta LSM
pemerhati perempuan, Selasa (27/8).

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Maria Sari A Ma Pd didampingi
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Anastasia Bety S Psi mengatakan TPPO
adalah tindakan perekrutan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan
ancaman kekerasan dan penculikan, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi."Saat ini di luar Kubar, korban
perdagangan orang cenderung meningkat. Tidak hanya terjadi di tingkat
internasional tetapi juga hingga kabupaten dan kota, oleh sebab itu sebelum
terjadi di Kubar perlu kita sosialisasikan untuk mencegahnya," kata Bety.

Ia menambahkan dari data tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa pencegahan
dan penanganan TPPO tidak akan optimal tanpa peran aktif dari masyarakat,
karena TTPO merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah,
negara melainkan juga antarnegara.

Bety menambahkan ada beberapa hal yang bisa kita lakukan dalam mencegah
Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) di antaranya Memberi Pengetahuan
dan Sosialisasi masalah TPPO kepada masyarakat. Berperan aktif untuk
mencegah dengan cara melaporkan kasus yang kita ketahui, dan mengarahkan
anggota keluarga kita untuk lebih hati-hati dalam berteman.

Bety juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (UUPTPPO) Pasal 1 ayat 1
sudah sangat jelas bahwa tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk
tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Oleh karena itu, untuk mencegah permasalahan ini DP2KBP3A hanya bisa
melakukan sosialisasi dan edukasi terutama di masyarakat agar mereka
mempunyai pemahaman dan literasi yang cukup akan bahaya TPPO tersebut,
sekali lagi pranserta pengurus kampung sangat lah penting untuk membantu
dalam pencegahan kasus perdagangan orang.

Yang paling penting menurut Bety selain melakukan sosialisasi dan
mengedukasi masyarakat adalah literasi terkait *human trafficking*
tersebut. Karena semakin banyak literasi mengenai hal ini, akan semakin
meningkatkan pemahaman masyarakat utama para orang tua untuk mengetahui
potensi yang dapat membuat anak-anak dan perempuan dapat terpapar
trafficking. Ia pun berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak
memberikan toleransi bagi para pelaku TPPO, karena menurutnya trafficking
bukan hanya tindak pidana, tapi sudah menyangkut kejahatan manusia.*(hms10)*

  • Rabu, 28 Agustus 2019 - 07:40:51 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya