Lembaga Adat, Tidak Bisa Dilepaskan Kebudayaan, Sehingga Khasanah Budaya, Tetap Terjaga dan Lestari

  • Senin, 20 Januari 2020 - 13:26:30 WIB
  • Administrator
Lembaga Adat, Tidak Bisa Dilepaskan Kebudayaan, Sehingga Khasanah Budaya, Tetap Terjaga dan Lestari

HARMONIS : Sekkab Kubar Yacob Tullur (kanan) silaturahmi dengan masyarakat, pada pelantikan lembaga adat, di Balai Seni Kampung Muut Kecamatan Nyuatan

SENDAWAR-Keberadaan lembaga adat pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan suatu masyarakat. Fungsinya, menjaga, melaksanakan dan melestarikan adat yang berlaku pada masyarakatnya secara turun temurun.

“Sehingga khasanah budaya dan nilai-nilai yang dikandungnya itu,  tetap terjaga dan lestari,”kata Bupati Kubar FX Yapan melalui sambutannya dibacakan Sekkab Kubar Yacob Tullur, pada pelantikan lembaga adat, di Balai Seni Kampung Muut Kecamatan Nyuatan, Rabu (15/1).

Bupati menambahkan peran lembaga adat dalam pewarisan budaya adalah mensosialisasikan norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat. Karena lembaga adat sebagai organisasi kemasyarakatan, bertugas mengatur pelaksanaan adat sebagaimana diwarisi dari generasi sebelumnya.

Selain itu, lembaga adat sebagai tempat pewarisan kebudayaan mengajarkan betapa pentingnya menjaga kelestarian adat. Agar generasi muda tidak melupakan yang telah diwariskan kepadanya sejak lahir, yakni adat istiadat.

“Hal ini amat penting, mengingat generasi muda bagian dari pelaksanaan adat istiadat dan akan melanjutkan upaya pelestariannya,”ujarnya.

Bupati menyampaikan selamat kepada kepala adat kampung dan jajarannya yang telah dilantik. Diharapkan melalui tugas yang dipercayakan kepada saudara, dapat dijalankan dengan penuh amanah dan tanggung jawab. “Terutama dalam mengupayakan terjaga dan lestarinya kebudayaan adat istiadat Kubar,”tegasnya.

Perkuat kembali peranannya dalam menjalankan tugasnya untuk membantu pemerintah kampung, untuk membangun daerah berdasar pada adat dan istiadat asli yang dimiliki masyarakat kampung Muut ini.

Berikutnya, dalam rangka suksesnya misi pemerintah pada butir keenam yang berbunyi penerapan nilai-nilai keagamaan dan budaya luhur dalam upaya menciptakan lingkungan dan hubungan sosial yang harmonis, tertib dan aman berbasiskan sikap toleransi, tenggang rasa dan gotong royong.

Diperlukan komunikasi dan sinergitas yang baik antara lembaga adat kampung, kecamatan dan kabupaten serta perangkat daerah (PD) terkait. Hal ini demi suksesnya peran, fungsi dan wewenang lembaga adat yang dijadikan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan.“Terutama terkait kondusifitas kehidupan bermasyarakat yang begitu majemuk di Kubar ini,”terangnya. (hms6 )   

 

  • Senin, 20 Januari 2020 - 13:26:30 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya