Batal Berangkat Haji, Kemenag Sosialisasi KMA 494 Di Kecamatan Penyinggahan dan Muara Pahu

  • Rabu, 02 September 2020 - 00:14:30 WIB
  • Administrator
Batal Berangkat Haji, Kemenag Sosialisasi KMA 494 Di Kecamatan Penyinggahan dan Muara Pahu

SOSIALISASI KMA: Kakankemenag H.M.Izzat Solihin, S.Ag, M.Pd berikan buku pedoman manasik haji pada calon jamaah asal kecamatan penyinggahan

SENDAWAR - Berdasarkan peraturan pemerintah nomor delapan tahun 2019 tugas pemerintah terhadap calon jemaah haji adalah melayani, memberikan pembinaan dan memberikan perlindungan baik secara fisik maupun dalam melaksanakan ibadah haji. Keterangan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat H. Muhammad Izzat Solihin, S. Ag., M. Pd., di hadapan calon jemaah haji asal Kecamatan Penyinggahan dan Muara Pahu, dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji tahun 2020.

Beliau terangkan, akibat dampak Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk di negara kita, secara tegas pemerintah pusat melakukan pembatalan keberangkatan haji pada tahun ini. Bila dipaksa dilakukan tentu konsekuensinya sangat besar, salah satunya harus melalui beberapa pos pemeriksaan kesehatan belum lagi karantina baik di Arab Saudi maupun ketika kembali ke tanah air. Tidak hanya pada aspek tesebut, tentu bahaya lain perlu dipertimbangkan termasuk bila terjadi penularan. Oleh sebab itu kepada jemaah yang batal berangkat harap bersabar semoga tahun berikut perjalanan ibadah haji bisa terlaksana, sebut Kakankemenag.

Dalam berhaji dahulukan rukun dari beberapa ibadah lain yang sifatnya sunnah. Karena pada dasarnya berhaji memenuhi panggilan Allah SWT tidak ada balasan lain kecuali surganya. Seperti yang telah disebut di atas, pemerintah memberikan perlindungan ibadah terutama rukun haji yang tak boleh ditinggalkan.

Hal lainnya, akibat terjadi pembatalan berangkat pada tahun ini, kepada calon jemaah yang ingin menarik biaya pelunasan dipersilahkan tentu melalui mekanisme yang telah ditentukan. Namun bila terjadi penarikan setoran itu sama halnya melakukan pembatalan berangkat secara pribadi, sebut PHU kantor Kemenag Kubar H. Zulkifli, S. Ag pada pertemuan ini.

Masa menunggu keberangkatan yang masih longgar bisa dimanfaatkan dengan membaca serta memahami buku pedoman manasik yang telah di bagikan Kantor Kementerian Agama.

Safari sosialisasi KMA 494 masih akan terus dilakukan di beberapa tempat lain di Kubar, diantaranya Kecamatan Melak, Muara Lawa dan terakhir di Kecamatan Barong Tongkok. Tugas ini harus dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang benar pada calon jemaah haji kabupaten Kutai Barat. (HMS36)

 

  • Rabu, 02 September 2020 - 00:14:30 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya