Pernikahan Dini --- Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Perlindungan Anak Christina Yacob Dan Kepala Bidang PPPA DKP3A Provinsi Kaltim Noer Adenany Berfoto Bersama Peserta Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini.
SENDAWAR - Pernikahan dini sangat berbahaya, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk mengatasi hal tersebut Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar melakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini, Selasa (25/2).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Perlindungan Anak Christina Yacob S Kom, didampingi Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Anastasia Betty S Psi menjelaskan, menikah di usia dini bisa mengakibatkan kanker mulut rahim, kematian ibu, kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh DP2KBP3A Kubar menghadirkan narasumber Noer Adenany S Sos M Si Kepala Bidang PPPA DKP3A Provinsi Kaltim yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Perlindungan Anak Di Provinsi Kaltim. Adapun peserta sosialisasi siswa siswi dari SMAN 1 Sendawar, SMAN 2 Sendawar, SMAN 3 Sendawar, SMKN 2 Sendawar, SMPN 1 Sendawar, SMPN 2 Sendawar SMPN 3 Sekolaq Darat, SMP K, SMA N Linggang Bigung, SMA Suryamandala dan SMK Purnama.
“Fokus penanganan melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada para siswa di sekolah-sekolah terkait tentang resiko pernikahan/perkawinan usia dini, dan pentingnya upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi, sehingga angka pernikahan usia dini di Kubar dapat teratasi," jelas Christina Yacob.
Lebih lanjut Noer Adenany menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut para pelajar memiliki bekal ilmu tentang resiko yang dihadapi, dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini.
"Para siswa sangat penting untuk diberi pemahaman tentang Pendewasaan Usia Perkawanan (PUP). Ini dilakukan agar para siswa itu memiliki gambaran tentang resiko yang dihadapi dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini ini," ungkap Noer Adenany.
Suatu pernikahan idealnya apabila antara pasangan suami istri matang baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi.
“Kematangan biologis adalah apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi. Sedangkan kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan,” ucap Noer.
Menurutnya, sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami terutama oleh para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Karena dampak dari pernikahan dini apabila ditinjau dari aspek psikologis, psikologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini tersebut. (hms10-hkd)