Asisten 1 Sekkab Kubar Misran Effendi (dua kiri) didampingi Kabag Ops Polres Kubar Kompol Dika Yosep Anggara (tiga kiri) saat memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
SENDAWAR-Tim gabungan Pemkab Kubar melakukan penindakan disiplin covid-19, bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum. Seperti, di jalan, cafe-cafe dan warung makan wilayah ibukota Sendawar. Diantaranya, Melak dan Barong Tongkok.
Hasilnya, seorang pengendara mobil terjaring razia dan tidak menggunakan masker itu, langsung diberikan teguran dan peringatan oleh petugas serta dikasih masker.
“Kemudian, diberikan tindakan sanksi fisik berupa push up,”tegas Asisten 1 Sekkab Kubar Misran Effendi, pada kegiatan razia masker, di Shelter Jalan Ahmad Yani Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Jumat (18/9) malam.
Adapun tim gabungan itu, melibatkan Polres Kubar, Kodim 0912 Kubar, Satpol PP, pemerintahan kecamatan Melak dan Barong Tongkok beserta kelurahan.
Kegiatan razia ini dilakukan untuk pendisiplinan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Dengan mengedepankan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
”Semoga dengan kegiatan ini dan didukung partisifasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kubar,”ucapnya. (hms6).