Upah -- Plt Asisten I Faustinus Syaidirah Membuka Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 Yang Dilaksanakan Di Aula Pertemuan Hotel Loveta.
SENDAWAR – Pemkab Kubar melakukan Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2021. Dengan ketentuan besaran UMK adalah Rp 3.309.555 dan UMSK Pertambangan ada Rp3.320.000 serta UMSK Perkebunan Rp 3.310.000 yang dilaksanakan di aula pertemuan lantai III Hotel Loveta Barong Tongkok, Kamis (19/11)
Dalam sambutan tertulis Pejabat Sentara Bupati Kubar H M Syirajudin SH MT yang dibacakan Plt Asisten I Faustinus Syaidirahman mengharapkan dengan terselenggaranya rapat penetapan UMK dan UMSK 2021 dapat memberikan solusi bagi pekerja dan pengusaha terlebih dalam menjaga stabilitas dunia usaha yang mana saat ini menghadapi tantangan besar akibat pandemi covid-19. Turut Hadir Kadisnaker, Perwalian Polres dan Kodim, Serikat Pekerja, Ketua Serikat Buruh, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kutai Barat dan Ketua Gabungan Pengusaha.
Rapat Penetapan Upah Minimum mengambil tema Jadikan Penetapan UMK dan UMSK Sebagai Harmonisasi Antara Buruh Dan Pengusaha Di Masa Pandemi seyogyanya momen ini menjadi ajang seluruh Peserta Rapat Dewan Pengupahan untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan dunia kerja saat ini yang terkendala salah satunya karena covid-19, dimana banyak terjadi PHK yang tentu saja menyebabkan warga atau orang-orang kesulitan memperoleh lapangan pekerjaan.
Pjs Bupati menuturkan, merujuk pada nominal yang ditetapkan, tentu saja hal tersebut menjadi perhatian kita bersama yang mana kesejahteraan pekerja merupakan hal yang harus diperhatikan yang juga berimbang dengan keadaan perekonomian dan pasar global saat ini serta kemampuan finansial perusahaan itu sendiri.
Dalam Kesempatan tersebut Pjs Bupati secara khusus berpesan mengingat dimana betapa pentingnya agenda Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten, dengan harapan Dinas Tenaga Kerja yang menyelenggarakan kegiatan ini, kiranya hasil yang diperoleh dalam pertemuan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur menjadi patokan dalam penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021. Terus jalin sinergitas kepada seluruh pihak terkait agar segala hal yang menjadi persoalan dapat ditemui solusi yang efektif dan efisien
Selanjutnya untuk semua perusahaan, kiranya dapat memanfaatkan forum ini dengan optimal, dengan setiap paparan informasi yang diberikan dan juga lebih proaktif memberikan masukan yang membangun bukan hanya kebaikan bersama tetapi didasarkan pada kebutuhan dan terlebih sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak lupa Pjs Bupati mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir pun turut peduli dengan ragam program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kedepannya sinergitas yang baik antar seluruh pihak dapat mensukseskan pembangunan berkelanjutan di Kutai Barat ini. Tidak lupa mari kita tetap perangi mata rantai penyebaran covid-19 , terlebih beberapa waktu lalu kluster perusahaan juga sangat besar menyumbang angka positif covid-19, hendaknya baik perusahaan, Pengusaha terlebih Pekerja dan Buruh dapat lebih sadar dan peduli dalam memutus rantai penyebaran covid dengan penerapan Protokol Kesehatan yang sangat disiplin.(Hms10)