Gunakan DD dan ADD, Sesuai Aturan Yang Berlaku

  • Minggu, 22 November 2020 - 23:45:23 WIB
  • Administrator
Gunakan DD dan ADD, Sesuai Aturan Yang Berlaku

SENDAWAR-Pjs Bupati Kubar M Syirajudin mengimbau kepala desa atau kampung dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami harapkan kepala kampung untuk menggunakan DD dan ADD sebaik-baiknya serta sesuai dengan kebutuhan kampung yang bersangkutan. “Terutama harus tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Desa (Permendes),”kata M Syirajudin, baru-baru ini.

 

Mengingat DD dari pemerintah tersebut tidaklah sedikit jumlahnya (bervariasi) antara Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, sesuai persyaratan dan jumlah penduduknya di masing-masing kampung. Sehingga haruslah dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat kampung.

 

Misalnya, pembangunan yang akan memberikan dampak terhadap kegiatan aktifitas masyarakat dalam sehari-harinya. Harus bisa digunakan sebaik-baiknya, agar benar-benar bermanfaat bagi kampung.“Kalau sudah sesuai dengan aturan, maka akan nyaman dan akan memberikan kemajuan bagi daerah kedepannya,”tuturnya.

 

Disamping itu, upaya pemerintah sendiri dalam memberikan kemudahan bagi kepala kampung dalam mengelola DD, dengan sudah adanya petugas yang disiapkan untuk memberikan bantuan terhadap kepala kampung.“Sehingga mengurangi resiko dari kesalahan yang bisa terjadi,”pungkasnya. (hms6)

 

  • Minggu, 22 November 2020 - 23:45:23 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya