PENANDATANGANAN: Bupati Kutai Barat FX.Yapan menandatangani naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Negara (BMN), bertempat di ruang kerja Bupati, lantai 3, Senin (08/02/2021).
SENDAWAR-Bupati Kutai Barat FX.Yapan menandatangani naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Negara (BMN), bertempat di ruang kerja Bupati, lantai 3, Senin (08/02/2021).
Penandatanganan disaksikan langsung dari Pegawai Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kepala BKAD Kubar Sahadi, Kepala Inspektorat R.B. Bely Djunedi Widodo, Kabag Hukum Adrianus Joni.
BMN yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menggunakan DIPA tahun 2018 yang berlokasi Gesaliq, untuk Bak penampungan kolam, total anggaran RP.5.544.800.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Bupati Kubar FX.Yapan, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menghibahkan Bak penampungan kepada Pemkab Kubar, semoga ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kutai Barat.(HMS36)