Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional

  • Rabu, 29 Januari 2020 - 11:19:24 WIB
  • Administrator
Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional

KERJASAMA:Bupati Kubar FX.Yapan bersama asisten dan kepala OPD melihat langsung Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kutai Barat, di Gedung ATJ Kantor Bupati Kubar, Selasa (21/1).

SENDAWAR- Tugas pendamping desa adalah mendampingi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan, hal ini penegasan Bupati Kubar FX.Yapan pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kutai Barat, bertempat di Gedung Aji Tullur Jejangkat (ATJ) Kantor Bupati Kubar, Selasa (21/1)siang.

Menurut Yapan pendamping desa memiliki kontribusi penting dalam mengarahkan agar penyusunan rencana kegiatan berjalan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, sehingga dana desa dalam APBN perlu mendapat pengawasan dari pendamping serta partisipasi masyarakat agar alokasi dana desa yang sudah berjalan lebih transparan lagi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. hanya dengan begitu, maka dana tersebut dapat membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Lanjut Bupati “Dengan ditandatanganinya kontrak kerja bagi 84 Orang yang terdiri dari  Tenaga Ahli Profesional  5 Orang, Pendamping Desa dan pendamping Tehnik Desa 35 Orang serta Pendamping Lokal Desa 44 Orang, maka saya selaku Kepala Daerah tentu mengharapkan peningkatan peran tenaga pendamping ini terutama terkait dengan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemenuhan pembangunan di masing-masing desa, yang dimana hal ini juga dapat mendukung suksesnya misi pemerintah periode 2016-2021 pada butir ketujuh, yakni Pemberdayaan Peran Kampung, Pemuda dan Perempuan Sebagai Basis Pembangunan Masyarakat.

Bupati meminta agar para tenaga pendamping memahami bahwa keberadaan Pendamping Desa adalah bentuk dukungan positif dan nyata demi terwujudnya pembangunan desa serta optimalisasi peran dan fungsi Kepala Desa. Selain itu pula, ADD dan DD dapat dipergunakan secara produktif dengan mensinkronkan program pemerintah daerah dengan pemerintah desa, sehingga jalannya roda pemerintahan dan proses pembangunan yang ada ditiap kampung dalam berjalan sukses dan seirama dengan yang yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.(HMS36)

 

 

  • Rabu, 29 Januari 2020 - 11:19:24 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya