Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, Perangkat Daerah diharapkan Aktif Pembahasan

  • Senin, 17 Mei 2021 - 21:26:48 WIB
  • Administrator
Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, Perangkat Daerah diharapkan Aktif Pembahasan

Sekda Ayonius,S.Pd.,MM. didampingi Kabag Hukum Adrianus Joni,SH.,MM membacakan Sambutan Bupati FX.Yapan,SH pada Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, melalui Virtual zoom bersama DPRD Kubar, Senin (17/05/2020) siang

SENDAWAR-Perangkat daerah yang terkait diharapkan selalu aktif dalam proses pembahasan, hal ini untuk kesempurnaan 5 Raperda inisiatif, hal ini penegasan sambutan Bupati Kutai Barat FX.Yapan,SH yang dibacakan Sekda Ayonius,S.Pd.,MM. pada Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD, melalui virtual zoom bersama DPRD Kubar, Senin (17/05/2020) siang.

Menurut Bupati, setelah menyimak dan memperhatikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD pada tanggal 10 Mei yang lalu dimana Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat, Pemda menyambut baik terhadap kerja keras DPRD Kubar dalam menjalankan fungsinya demi melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Kubar.

Dikatakan, Raperda ini wujud keseriusan dan komitmen bersama yang kuat dari seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi untuk mendukung proses pembangunan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.

Untuk diketahui, 5 Raperda yang diajukan DPRD pada 10 Mei yang lalu adalah, Penyelenggaraan bantuan hukum, Tata niaga besi tua, Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Penertiban hewan ternak, dan Pengelolaan pengusahaan sarang burung walet.

Setelah membaca dan memperhatikan Nota penjelasan Raperda inisiatif DPRD yang diajukan DPRD kepada Pemerintah serta mengingat pentingnya produk hukum, maka Pemerintah sangat mendukung pengajuan Raperda untuk ditindak lanjuti dan dibahas bersama oleh pansus eksekutif dan pansus legislatif, agar dalam penyusunan Raperda tersebut memperhatikan landasan penyusunan sesuai UU nantinya perda tersebut bisa menjadi peraturan daerah dan menjadi payung hukum.(HMS36)

 

  • Senin, 17 Mei 2021 - 21:26:48 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya