Pengembangan Pariwisata Alam Dengan Terbatas

  • Kamis, 24 Maret 2022 - 16:02:01 WIB
  • Administrator
Pengembangan Pariwisata Alam Dengan Terbatas

Wamen LHK Alue Dohong (dua kiri) bersama Bupati Kubar FX Yapan (kiri) sedang berdialog, di Bandara Melalan, Kampung Gemuhan Asa.

SENDAWAR-Potensi wisata alam sangat menjanjikan ditengah semakin tingginya tekanan dan tingkat stres masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan. Sehingga suasana alam yang asri dan nyaman menjadi pilihan dalam berwisata.

Salah satunya, kawasan hutan lindung eks tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM), di Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung kedepannya,”ujar Wamen LHK RI Alue Dohong, pada kunker eks PT KEM, Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung.

Ditanya, apakah pemerintah daerah boleh menggunakan kawasan hutan lindung ini untuk pengembangan dan dijadikan sarana tempat wisata kedepan? Wamen katakan, untuk kawasan hutan lindung eks PT KEM setelah direklamasi saat ini, tutupan hutannya bagus, asri dan nyaman.

Berdasarkan permen LHK nya, kawasan tersebut sudah menjadi kawasan hutan lindung. Tentu kita ingin ini menjadi daerah yang konservasi kedepan dan menjadi penyangga daerah perlindungan. Kawasan ini juga ada habitatnya, yakni Badak Kalimantan.

Tapi tidak menutup kemungkinan kerjasama pengembangan pariwisata alam dengan terbatas nantinya. Artinya, masyarakat atau orang yang berkunjung dibatasi. “Dimana daerah-daerah bisa melihat kegiatan untuk pariwisata menikmatin hutan, keindahan alam dan sebagainya yang ada di kawasan ini kedepan,”ujarnya.

Terpisah, Bupati Kubar FX Yapan mengatakan untuk kawasan eks PT KEM telah dijadikan kawasan hutan lindung dan itu ada peraturan daerah (Perda) nya dan peraturan dari pemerintah pusat.

Saat ini pemerintah daerah tidak lagi diberikan kewenangan dalam hal kebijakan pertambangan. Kewenangan kita (Pemda) disini hanya melakukan monitoring pemantauan, karena semua kewenangan itu dari pusat. “Maka itu hasil kunjungan kerja Wamen LHK kali ini, kalau ada sesuatu dan lainnya mereka akan berdiskusi dan rapat di pusat,”terangnya. (KP6)

 

  • Kamis, 24 Maret 2022 - 16:02:01 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya