Tenun Doyo, Resmi Terdaftar Kemenkumham

  • Senin, 18 November 2019 - 13:04:34 WIB
  • Administrator
Tenun Doyo, Resmi Terdaftar Kemenkumham

APRESIASI : Sekkab Kubar Yacob Tullur (tengah) bersama Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan (empat kiri), usai menerima Sertifikat Indikasi Geografis oleh Dirjen IKM dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih secara simbolis, pada Pembukaan Inagurasi MOFP 2019, di Jakarta, Selasa (12/11).

SENDAWAR-Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat (Kubar) resmi terdaftar, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) oleh Direktur Jenderal IKM dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Gati Wibawaningsih kepada Pemkab Kubar melalui Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan didampingi Sekkab Kubar Yacob Tullur, pada Pembukaan Inagurasi Modest Fashion Project (MOFP) 2019, di Jakarta, Selasa (12/11).

Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan menambahkan SIG ini adalah salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang sangat penting, terkait nama daerah dan tempat asal produk. Kekayaan produk IG bisa menjadi potensi bagi masyarakat, kalau dikelola dengan serius. Salah satunya, meningkatkan ekonomi kerakyatan bagi perajin. Sertifikat itu diberikan berdasarkan pemberkasan dan verifikasi Indikasi Geografis (IG) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal

(Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham bekerjasama dengan Kemenperin, sejak 2017 hingga 2019 ini. Dia juga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan atas segala rahmatnya yang sudah memperlancar segala proses, dimulai dari pengajuan, pemberkasan dan verifikasi IG Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kubar, hingga mendapat SIG. SIG ini akan diserahkan kembali secara resmi kepada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat (KMPIG-TDB-JKB), di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang. Ini akan menjadi hak eksklusif yang diberikan kepada Kelompok Tenun Doyo Tanjung Isuy Jempang.

Dimana terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain itu, menghindari ada pihak-pihak yang mengaku Tenun Doyo berasal dari daerah di luar Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kubar,”tegasnya.

Yayuk yang juga Ketua TP-PKK Kubar menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kubar, Tim Verifikasi Kemenperin yang sudah bekerjasama dengan Dirjen HKI Kemenkumham. Berikutnya, jajaran Dekranasda Kubar, pemerintahan Kecamatan Jempang beserta jajarannya, perajin Tenun Doyo dan KMPIG-TDB-JKB. “Semoga akan semakin banyak produk, dari wastra, kerajinan dan lainnya dimiliki Kubar dapat didaftarkan hak ekslusifnya baik IG maupun HKI,”ucapnya. (hms6)

 

 

  • Senin, 18 November 2019 - 13:04:34 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya