JALIN SINERGI: Rapat kepengurusan FKUB Kabupaten Kutai Barat di kantor kesbangpol
SENDAWAR- Untuk pertama kalinya setelah di tetapkan kepengurusannya oleh Bupati FX. Yapan, melalui SK nomor 800. 05.450/K.752/2021, FKUB gelar pertemuan bertempat di kantor Badan Kesbangpol kompleks sekretariat Pemkab Kutai Barat.
Rapat langsung membahas agenda kerja FKUB pada tahun ini diantaranya, tata kelola anggaran hasil hibah dari Kementerian Agama. Dana ini sebagai salah satu sumber operasional FKUB dalam melaksanakan kegiatan kedepannya. Tentu jumlah yang di terima belum bisa mengakomodir seluruh kegiatan yang ada, oleh karena itu organisasi yang di pimpin Pdt. Heri , S.Th, SE ini menginginkan adanya sumber dana lain yang berasal dari pemerintah kabupaten Kutai Barat.
Sampai saat ini anggaran FKUB Kabupaten Kutai Barat masih di kelola Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik untuk mempermudah dalam laporan pertangggung jawaban. Organisasi difokuskan dalam kegiatan yang akan mereka lakukan, sebagai tanggung jawab mereka dalam turut serta memelihara kerukunan.
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat H. Muhammad Izzat Solihin, S.Ag., M.Pd dalam pertemuan ini menjelaskan teknis penyaluran dana hibah yang akan di berikan, dimana bisa dilakukan sesuai prosedur yang ada. Penjelasan lain yang beliau berikan terkait pembuatan jadwal kegiatan, dimana beliau telah memberikan draf rancangan kegiatan yang di berikan kepada sekretaris FKUB Kubar H.M Makulau untuk di bahas bersama seluruh anggota.
Penjelasan lain yang tak kalah penting beliau sampaikan kepada seluruh jajaran FKUB Kutai Barat, tentang fungsi organisasi ini di bentuk. Ada lima fungsi di bentuknya FKUB diantaranya, sebagai fungsi dialog, menampung dan menyalurkan aspirasi serta memberikan rekomendasi pada pemerintah. Dua fungsi lainnya melaksanakan sosialisasi UU kerukunan dan rekomendasi tempat Ibadah.
SE Menag RI nomor 15 dan 16 tahun 2021 turut di jelaskan Kakankemenag Kubar pada kesempatan ini, terkait pelaksanaan ibadah perayaan hari raya Idul Adha 1442 H pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Ibadah dapat dilaksanakan pada zona aman covid 19, dimana dalam pelaksanaannya masyarakat harus menggunakan standar protokol kesehatan, memperpendek khotbah dengan tidak mengurangi makna isi dalam khotbah tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Kurban di harapkan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dalam mendapatkan hewan kurban tersebut cukup panitia yang membagikannya ke rumah. (HMS36/Kemenag)