Sosialisasi Penggunaan Jalan Umum Untuk Kegiatan Operasional Pengangkutan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

  • Jumat, 11 September 2020 - 22:58:58 WIB
  • Administrator
Sosialisasi Penggunaan Jalan Umum Untuk  Kegiatan Operasional Pengangkutan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

Penggunaan Jalan --- Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Ayonius Membuka Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Penggunaan Jalan Umum Untuk  Kegiatan Operasional Pengangkutan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

SENDAWAR – Dinas Perhubungan Kutai Barat mengundang seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dawal wilayah Kubar untuk mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penggunaan jalan umum untuk  kegiatan operasional pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit. Dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Ayonius S Pd MM di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Kamis (10/9).

Berkaitan dengan lalu lintas dan keselamatan penggunaan jalan, maka Pemkab Kubar melalui Dishub berupaya mensinergikan agar perusahaan dan masyarakat bisa saling menjaga keselamatan. Turut hadir Ketua DPRD Kadishub, Perwakilan Kejaksaan, dan Pengadilan serta manajemen perusahaan perkebunan.

Lebih lanjut Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Ayonius S Pd MM menuturkan berkenaan dengan rapat koordinasi dengan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit kita harapkan melalui rapat koordinasi ini kita mencari titik temu dan solusi yang terbaik seperti apa. “Apakah diberlakukan jam operasi hasil perkebunan kelapa sawit. Melalui pertemuan ini kita bisa berdiskusi, karena keberadaan pemerintah melindungi semua aspek termasuk perusahaan. Karena dalam pembangunan suatu daerah tentu tidak bisa sendiri, dan pastinya mengharapkan investor yang masuk namun dalam hal ini kita mencari langkah dan jalan terbaik untuk keselamatan masyarakat,” terang Ayonius.

Dalam keputusan tentu ada pro dan kontra, untuk manajemen perusahaan tentu merasa rugi dengan pembatasan waktu beroperasi sehingga target pengiriman menurun. Namun disamping itu pula pemerintah melalui Dinas teknis bersama kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan kesadaran dan pengertian kepada masyarakat kita terkait penggunaan jalan.

Sekali lagi kegiatan ini untuk mencari solusi terbaik bagi perusahaan dan masyarakat. Apabila perusahaan memiliki ide-ide tersendiri bisa kita padukan. Dan kita harapkan hasil pertemuan hari ini ada kata sepakat sehingga perusahaan bisa tetap berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.

Berkenaan di masa pilkada dan pandemi covid-19 Sekretaris Kabupaten juga menghimbau kepada seluruh perusahaan bisa menjaga kondusifitas daerah, jaga kesehatan karena perkembangan covid di Kubar semakin hari semakin bertambah oleh sebab itu karyawan perusahaan diharapkan tetap ditempat agar tidak keluar dari perusahaan dan tidak bepergian ke daerah yang terkonfirmasi positif Covid 19. “Tujuan pemerintah bukan mempersulit tetapi bagaimana langkah dan upaya pemerintah mengatasi covid-19, dimana kita semua ingin sehat, oleh sebab itu kerjasama dan dukungan dari perusahaan sangat diharapkan,” harap Ayonius.

Dalam Kesempatan yang sama Ketua DPRD Kubar Ridwai SH menuturkan DPRD tentunya agenda pertemuan terkait penggunaan jalan umum untuk  kegiatan operasional pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit sangat penting, karena hal ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak.”Berkenaan dengan insiden kecelakaan yang terjadi di Kubar, yang ada kaitannya dengan kendaran-kendaraan operasional perkebunan sawit, persoalannya tetu kendaraan operasional dengan kendaraan masyarakat. Seperti yang kita ketahui kecelakaan di pertigaan Sekolaq Oday, Sekolaq Joleq dan Barong Tongkok beberapa waktu yang lalu, sehingga selaku ketua DPRD perlu hadir dalam pertemuan ini. DPRD merupakan representatif dari masyarakat Kubar, ketika ada kejadian yang paling utama dilaporkan oleh masyarakat kepada DPRD dimana masyarakat sedikit banyak menyalahkan kenapa DPRD membiarkan, dan masyarakat disekitar juga sudah mendatangi DPRD, kenapa hal ini masih terjadi dan terus berjalan,” terang Ridwai.

Melalui rapat ini diharapkan kita fokus untuk membahas formulasi apa yang kita sepakati.”Selama ini yang saya ketahui sudah ada kesepakatan-kesepakatan namun DPRD tidak mengetahui dan belum mendapatkan tembusan terkait perjanjian dan MOU yang telah disepakati pemerintah dengan perusahaan. Seperti yang saya dengar sangat jelas mengatur jam operasional kendaraan-kendaraan angkutan CPO dan Buah segar, di dalam perjanjian operasional kendaraan ditentukan dengan waktu. Untuk kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah perkotaan disepakati jam 21.00-06.00 WITA, kendaraan yang beroperasi di luar wilayah perkotaan dari jam 18.00-06.00WITA jika apa yang saya dengar saya mohon maaf dan memang sampai saat ini belum melihat salinan MOU tersebut.

Sekali lagi sebagai ketua DPRD tetap mendukung keputusan, namun sangat diharapkan jika hal tersebut disepakati jangan hanya sebatas kesepakatan, namun hal tersebut harus betul-betul kita jalankan dengan konsisten. “DPRD sama sekali tidak menyulitkan pihak perusahaan, tetapi dengan catatan pihak perusahaan harus menghargai kesepakatan dan perjanjian,” pungkas Ridwai.(Hms10)

 

  • Jumat, 11 September 2020 - 22:58:58 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya