RAPERDA :Penandatangan bersama oleh Sekda Kubar Ayonius mewakili pemerintah dengan DPRD Kubar yang di wakili Ketua DPRD Ridwai dan Wakil Ketua Aula, dalam agenda Pendapat Paripurna Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Raperda Pemerintah Tahun 2021
SENDAWAR-Rapat paripurna ke XV, Kamis 29 April 2020 mengagendakan Pendapat Paripurna Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Raperda Pemerintah Tahun 2021, Rapat paripurna diikuti 17 anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Ridwai, SH dari pemerintah Kubar diwakili Sekda Kubar Ayonius,S.Pd.,MM.
Ketiga Rancangan Daerah (Raperda) adalah pertama Perubahan kedua atas perda nomor 34 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, kedua perubahan atas perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan dan tata cara penerbitan izin usaha terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, ketiga perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kutai Barat.
Fraksi pada umumnya menerima dan menyetujui sebagaimana yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Potit, kesejahteraan dan pelayanan masyarakat adalah terciptanya undang undang, Raperda sudah melalui proses pansus dan pembahasan, setuju untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
Partai Golongan karya Syaparudin, terima kasih atas kerjasama semua pihak baik pemerintah dan DPRD Kubar terhadap rancangan ini, dan fraksi kami dapat menerima serta menyetujui 3 Raperda, dan apresiasi kepada semua pihak.
Fraksi Hanura, Yelmianus Handian, setelah mempelajari dan mendiskusikan dengan penuh pertimbangan, fraksi kami bisa menerima 3 Raperda, dan sangat menyambut baik Raperda untuk disetujui menjadi Perda Kabupaten Kutai Barat.
Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera, Sopiansyah Fraksi kami mengapresiasi dan menyambut baik kepada pemerintah dan DPRD Kubar serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, dengan musyawarah dapat menerima dan menyetujui, tetapi tetap berpegang kepada aturan yang berlaku dan agar dokumen secepatnya bisa disiapkan dengan sebaik baiknya, sehingga dengan ditetapkan dan diterbitkan menjadi Perda dan adanya kepastian hukum di Kabupaten Kutai Barat.
Fraksi Demokrat, Nasdem Parindo, Agus Sopian, fraksi kami telah melihat dan mengakomodir masukan, serta analisis dan diskusi dapat menerima Raperda yang diusulkan, karena Raperda pada intinya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan kemajuan daerah serta terwujudnya pendapatan daerah.
Sementara sambutan Bupati Kubar FX.Yapan yang dibacakan Sekda Ayonius pada sambutannya menghaturkan terima kasih atas sumbangsih saran serta masukan unsur pimpinan dewan, Banggar DPRD dan anggota DPRD yang sudah bekerja keras dalam menjalankan fungsi dan peran dewan terhadap pembahasan Raperda dan dapat disetujui bersama secara resmi pada hari ini, karena pada intinya Perda disusun untuk menjamin kebutuhan dan hak masyarakat agar adanya kepastian hukum.(HMS36)