Sosialisasi RiSiH ETAm demi Terwujudnya KUBAR Sehat Berkualitas

  • Selasa, 26 November 2019 - 12:38:08 WIB
  • Administrator
Sosialisasi RiSiH ETAm demi Terwujudnya KUBAR Sehat Berkualitas

Foto Bersama Usai Sosialisasi Porgram Proyek Perubahan RiSiH ETAm (Kasubbag Kesrasos Setdakab Kubar, Kabag Kesrasos, Setdakab Kubar, Yudi Rihartono  Kabag Umum sekaligus Reformer Proyel Perubahan RISIH ETAM, Kabag PBJ dAN Kabag Organisasi serta para peserta Sosialisasi 

SENDAWAR– Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Barat menggelar Sosialisasi Perilaku Bersih Sehat Hemat Nyaman yang disingkat RiSiH ETAm di ruang rapat koordinasi yang dihadiri oleh para Kabag dan Kasubag dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini didasarkan oleh Surat Edaran Bupati  Kabupaten Kutai Barat  Nomor: 339/4029/Umum-Tu.P/XI/2019 Tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Plastik, per-tanggal 6 November Tahun 2019.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubar Yudianto Rihartono ditemui mengatakan “surat Edaran Bupati tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia Nomor: SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 Tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik, ini sudah pasti kita lakukan untuk mendukung Pemerintah Pusat dalam rangka mengurangi sampah plastik. Dan Pemerintah sendirilah yang harus memulai duluan sebelum kita menghimbau ke masyarakat banyak,”katanya

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa sasaran Himbauan Pengurangan Penggunaan Plastik itu, ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah, TNI dan Polri, Instansi Verikal dan BUMD, Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Puskesmas serta Komunitas Peduli Lingkungan. “ini terutama untuk Dinas-Dinas dan Instansi terkait, terutama dalam setiap rapat. Jadi dalam penyajian makan-minum rapat ini kita berusaha mengurangi sampah plastik seperti kemasan minuman sekali pakai dan makanan yang dibungkus dengan plastik, yang tidak bisa mengurai. Itu kita hindari, kita fokus ke-kemasan organik atau yang mudah terurai seperti kertas dan daunan. Pelan-pelan kita menuju Perkantoran yang bersih dari sampah plastik,”jelasnya

Kemudian Ia menyebutkan selain dari sisi penyajian, masalah penjualan khususnya di Kantin-Kantin Sekolah dan Perkantoran juga, lanjut Yudi dihimbau agar menggunakan kemasan berbahan organik atau yang mudah terurai seperti daun dan kertas. “kalau di sekolah-sekolah seperti di Kantin, nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membuat semacam himbauan lagi ke Sekolah-sekolah. Jadi setiap kantin, ini tidak hanya di Sekolah di setiap perkantoran juga agar menjual makanan itu tidak berkemasan plastik,”sebutnya.

Yudi menambahkan “pengurangan Penggunaan Plastik sesuai Surat Edaran Bupati tersebut meliputi, setiap pelaksanaan Rapat, Koordinasi, Sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis. Baik di Gedung maupun di Hotel wajib menyediakan hidangan rapat (snack, makanan dan minuman) yang tidak menggunakan kemasan dan tutup plastik dan nantinya diharapkan setiap  kantin baik di Kantor maupun Sekolah agar tidak menjual makanan berkemasan plastik dan disarankan menggunakan kemasan berbahan organik atau yang mudah terurai seperti daun dan kertas”,tutupnya.(HMS11)

 

  • Selasa, 26 November 2019 - 12:38:08 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya