Sosialisasi Land Reform Agraria/Redistribusi: Kubar Pilot Project

  • Rabu, 11 Maret 2020 - 10:20:15 WIB
  • Administrator
Sosialisasi Land Reform Agraria/Redistribusi: Kubar Pilot Project

SENDAWAR – Sebagai program strategis nasional tahun 2020, Kubar ditunjuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim sebagai pilot project dalam sertifikasi lahan perkebunan sebanyak 5000 bidang Sertifikat. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Land Reform Dan Konsolidasi Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim M Febriawan Jauhari SH pada sosialisasi Sosialisasi Land Reform Agraria/Redistribusi yang dilaksankan di ruang Diklat kantor Bupati lantai III, Senin siang (9/3).

Lebih lanjut M Febriawan Jauhari menjelaskan, dari 5000 sertifikat tersebut direalisasikan untuk 16 kecamatan se-Kubar. Lahan perkebunan yang bisa disertifikasi minimal setengah hektar dan maksimal 2 hektar. Dari sepuluh Kabupaten/Kota se-Kaltim Kubar dapat jatah pensertifikatan tanah; paling banyak tahun 2020 atau sepertiga dari jatah Kaltim dan Kaltara. Turut hadir Kepala BPN Kubar, Kepala Disperkimtan, dan para Camat se Kubar.

Dalam kesempatan tersebut M Febriawan Jauhari menuturkan, BPN Kakanwil Kaltim dan Kaltara tahun 2020 mendapat target program strategis nasional untuk sertifikat tanah pertanian yang berupa kegiatan distribusi tanah. Untuk Kaltim dan Kaltara mendapat jatah 15 ribu sertifikat, sepertiganya diberikan ke Kubar.

Pemberian sertifikasi lahan untuk Kubar menindak lanjuti usulan Kepala Dinas Pertanian Kubar dan kepala BPN Kubar, dan diteruskan di Kanwil Provinsi, sehingga dari Kanwil Provinsi sudah menetapkan peta lokasi.  Dari perlengkapan peta lokasi sehingga bisa dilakukan tahapan-tahapan berikutnya. Sertifikasi 5000 bidang sertifikat tersebut akan dibagikan di 16 kecamatan se-Kubar.

M Febriawan Jauhari juga mengharapkan dukungan dari para camat selaku pimpinan wilayah, dan pemerintah kabupaten. Karena dari tahapan sertifikasi ini akan dilakukan sidang panitia pertimbangan.

Lebih lanjut dalam sambutan tertulis Bupati FX Yapan SH yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Drs Yacob Tullur MM menuturkan, tanah memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat; tanah menjadi sumber kehidupan bagi manusia yang selalu digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya untuk sarana produksi tanaman (lahan pertanian) dan sarana tempat tinggal yang menjadi kebutuhan mendasar setiap manusia.

Penguasaan tanah juga diatur Pasal 4 UUPA, bahwa atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Dengan demikian dapat diartikan meskipun tanah yang ada di Indonesia sangat luas akan tetapi setiap penggunaan individu atau badan hukum dibatasi oleh negara.

Bupati juga memaparkan, aktivitas masyarakat dalam penggunaan tanah serta jumlah pengguna tanah selalu meningkat. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pembagian tanah di Indonesia sangat penting terlebih untuk tanah tempat tinggal.

Memahami pentingnya kegiatan agraria ini secara administratif dan legalitas baik secara fungsi kegunaan dan kemanfaatan, merupakan mutlak dimiliki oleh setiap perseorangan maupun dalam kepemilikan bersama, atau berbadan hukum. Oleh karenanya, Bupati mengharapkan seluruh pihak terkait terutama yang hadir pada saat ini untuk dapat serius serta seksama mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kemudian penerapannya ditindaklanjuti dengan langkah strategis, serta percepatan pelaksanaannya di masing-masing wilayahnya. (hms10-hkd)

  • Rabu, 11 Maret 2020 - 10:20:15 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya