Wakil Ketua I DPRD Kubar H Ahmad Syaiful (berbaju biru, dua dari kiri) Memimpin Sidang Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Dewan Untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar sidang paripurna ke VIII masa sidang I Tahun 2020, dengan agenda penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2021, Senin (17/2).
Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama kantor dewan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kubar H Ahmad Syaiful. Dihadiri Sekretaris Kabupaten Drs Yacob Tullur MM yang mewakili Pemkab Kubar. Turut hadir perwakilan Polres, Kodim 0912 Kubar, Kejaksaan, kepala PD di lingkungan Pemkab Kubar.
Selanjutnya Sekretaris Dewan Rinatang membacakan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai mana dimaksud. Pemikiran tersebut disampaikan kepada Bupati Kubar FX Yapan SH sebagai dokumen dan bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan KUA-PPAS Pemerintah Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pokok-pokok pikiran DPRD juga digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan APBD tahun 2021 dan dilaksanakan sesuai jadwal tahunan DPRD 2020 serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai keputusan DPRD Kubar Nomor 170/1165/DPRD-KB/II/2020 pokok-pokok pikiran DPRD Kubar untuk penyusunan APBD TA 2021 didalamnya harus mengakomodir usulan keterwakilan masyarakat. Untuk itu DPRD sebagai wakil rakyat perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran untuk menyusun APBD Kubar tahun 2021. Dan untuk menyusun pokok pikiran tersebut maka perlu keputusan DPRD.
Dokumen pokok-pokok Pikiran DPRD Kubar menempati posisi yang sangat strategis untuk menjadi dasar dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas dari perwujudan visi-misi pembangunan.
"Oleh karena itu, sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan, Pokok-pokok Pikiran DPRD Kubar turut mewarnai arah kebijakan Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kabupaten, Kecamatan dan kampung serta penyusunan anggaran tahun berikutnya," kata Rinatang.
DPRD Kubar melalui Badan Anggaran berharap, melalui Paripurna Pokok Pikiran ini juga bisa memberikan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat, melalui berbagai program pelayanan yang bersifat wajib, mulai dari Pendidikan, Kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan sektor lainnya.
Begitu pula berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD, menyebutkan, DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran paling lambat seminggu sebelum dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).(hms10-hkd)