Kakankemenag Kubar Drs. HM. Syahrir, MH membuka sosialisasi kesehatan Calon pasangan pengantin umat Kristen ( 9/11)
SENDAWAR - Kesehatan reproduksi penting diketahui oleh setiap pasangan calon pengantin. Dari mana mereka mendapatkan informasi ini, tentu Dinas Kesehatan yang lebih berkompetensi untuk menyampaikannya. Pentingnya masalah ini membawa Dr. Sudirman selaku kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Kalimantan Timur mengundang seluruh pimpinan gereja di wilayah kabupaten Kutai Barat mengikuti sosialisasi seputar masalah Kesehatan reproduksi calon pengantin yang dilaksanakan di aula kantor kemenag Kubar, Selasa (9/11).
Mengawali kegiatan ini terlebih dahulu kepala kantor Kemenag Kubar Drs. H. Muhammad Syahrir, M.H memberikan arahannya kepada pimpinan gereja yang hadir agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Harapannya setelah mendapatkan informasi, mereka bisa sharing informasi kepada calon pasangan pengantin yang akan di nikahkannya terlebih dahulu mengenali permasalahan kesehatan dari pihak yang berkompeten yaitu Dinas Kesehatan.
Masalah pernikahan pemerintah kita telah mengubah regulasi terbaru batasan usia yang diperkenankan menjadi 19 tahun baik itu untuk pria maupun wanita. Tujuannya jelas agar secara piskologis mereka siap menanggung konsekuensi baik dari segi ekonomi, kesehatan ataupun yang lainnya untuk kehidupan bersama di masa mendatang.
Dijelaskan oleh Dr. Sudirman, pihak gereja tidak menginginkan adanya perceraian bagi pasangan yang telah dinikahkan. Namun faktanya masih ada di temui dilapangan pasangan yang mengakhiri pernikahan mereka dengan alasan berbagai hal. Melihat hal ini sudah sebaiknya pihak gereja lebih intensif lagi mengingatkan kepada setiap pasangan calon pengantin untuk siap menanggung segala bentuk resiko pernikahan salah satunya masalah Kesehatan.
Diakui oleh Sudirman, untuk melakukan sosialisasi bimbingan perkawinan di lingkungan umat Kristen saat ini masih menemui kendala. Sementara pada umat muslim sudah berjalan dengan baik melalui BP4 yang dilaksanakan di setiap kantor KUA. Kita berupaya kedepan lebih mudah lagi dalam melakukan bimbingan perkawinan kepada Catin, bisa saja antar gereja bermusyawarah melalui organisasi BAMAG yang ada, sebut Sudirman.
Segala kekurangan masalah pernikahan harus segera kita benahi, sinkronisasi dengan data kependukan bagi pasangan yang sudah menikah juga segera kita upayakan, agar mereka tercatat resmi pada lembaga negara yang ujungnya dapat mempermudah status anak yang akan mereka miliki, tambah Sudirman. (KP36-KEMENAG)